Tag Archives: musyawarah

MUSYAWARAH AMBALAN/ RACANA

Musyawarah Ambalan/ Racana merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memberikan dan menanamkan nilai kebersamaan, rasa memiliki, kedisiplinan dan permusyawaratan suatu ambalan/ racana. Dalam melaksanakan musyawarah ambalan banyak dilakukan berbagai macam cara dengan yang paling sederhana.

Berikut ini merupakan salah satu contoh bentuk musyawarah ambalan/ racana yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai pendidikan suatu organisasi yang positif , sesuai dengan tujuan, harapan dan aspirasi para anggota ambalan/ racana. Dengan demikian para anggota pramuka akan mempu mengelola dan menyelenggarakan sistem manajemen  di ambalan/ racana dengan baik.

a.         Pengertian.

Musyawarah merupakan forum tertinggi dalam menetapkan suatu kebijakan dan keputusan oleh suatu Ambalan/ Racana. Muyawarah Ambalan/ Racana dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali sesuai dengan masa baktinya.

b.         Acara Musyawarah.

Dalam menyelenggarakan musyawarah Ambalan / Racana maka perlu menetapkan agenda pokok musyawarah tersebut antara lain :

  1. Mendengarkan dan menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus Ambalan/ Racana masa bakti pengurus lama.
  2. Evaluasi Program kerja yang telah dilaksanakan
  3. Menyusun Rencana/ Program kerja untuk masa bakti yang akan datang.
  4. Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana masa bakti yang akan datang.

c.        Peserta Musyawarah.

Ambalan/ Racana sebelum menyelenggarakan musyawarah harus menetapkan siapa saja yang berhak mengikuti kegiatan tersebut :

  1. Pengurus Ambalan / Racana.
  2. Para Pemimpin / wakil pemimpin Sangga/ Reka / anggota
  3. Pembina Penegak/ Pandega/Purna sebagai konsultan/ Penasehat

d.         Pelaksanaan Musyawarah.

A. Sidang Pendahuluan.

Dalam melaksanakan musyawarah. peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.

Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :

–   Menetapkan tata tertib dan agenda acara.

–   Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
B. Persidangan.

1. Rapat Pleno. ( Pertama )

Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.

Agenda acaranya :

–        Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/ Ketua Racana /Pengurus ambalan selama masa baktinya.

–        Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

–        Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.

2. Rapat Pleno ( Kedua )

Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :

1.      Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.

2.      Melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang

Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :

a.         Komisi Organisasi dan keuangan.

Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.

Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.

b.         Komisi Kegiatan.

Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.

c.         Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.

Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.

3. Rapat Pleno ( Ketiga )

Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :

  1. Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing –masing bidang.
  2. Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
  3. Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.
  4. Mengadakan Pemilihan Pengurus Ambalan/ Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.

Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :

–        Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan  dengan melengkapi susunan pengurusnya.

–        Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.

–        Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.

–        Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana.

C. Sidang Penutup

Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara  lain :

–        Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.

–        Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )

–        Menutup sidang.

Ada beberapa catatan dalam penyelengaraan musyawarah :

  1. Bila agenda acara sidang seperti di atas maka dapat dilakukan dalam waktu 1 hari ( pagi s/d siang – sore )
  2. Apabila memilih Opsi dibentuk tim Formatur dalam penyusunan Pengurus maka setelah Musyawarah Ambalan/ Racana dapat pula dilanjutkan dengan rapat tim Formatur dan ditetapkan hasilnya, kemudian dilanjutkan dengan acara pelantikan.
  3. Agar Penyelenggaran musyawarah berjalan dengan lancar maka perlu persiapan – persiapan sebelumnya., antara lain menyusun draf – draf apa saja yang akan dibahas. Misalnya draf tata tertib/ agenda sidang, draf bahan sidang komisi-komisi/ bidang dll. Bila perlu menyusun draf atau format SK pengesahan masing-masing sidang/ rapat.
  4. Selamat melaksanakan Musyawarah Ambalan/ Racana.